Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » LAMPAUI TARGET, PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS BERHASIL SELESAIKAN 1.000 LEBIH PERKARA Di TAHUN INI
LAMPAUI TARGET, PENGADILAN AGAMA KUALA KAPUAS BERHASIL SELESAIKAN 1.000 LEBIH PERKARA Di TAHUN INI
  

KUALA KAPUAS – Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas menunjukkan dedikasi luar biasa dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. Memasuki penghujung tahun, institusi ini mencatatkan sejarah dengan menyelesaikan lebih dari 1.000 perkara, sebuah angka yang mencerminkan tingginya produktivitas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Kabupaten Kapuas.

Pencapaian ini bukan sekadar angka, melainkan bukti nyata komitmen para hakim, panitera, dan seluruh staf dalam mempercepat proses transformasi keadilan yang efisien dan transparan. Keberhasilan menembus angka 1.000 perkara ini didorong oleh beberapa faktor krusial yang diterapkan oleh PA Kuala Kapuas:

  • Optimalisasi E-Court: Pemanfaatan teknologi informasi melalui pendaftaran perkara secara daring sangat membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya.
  • Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling): Untuk menjangkau masyarakat di wilayah terpencil, PA Kuala Kapuas aktif melakukan jemput bola, sehingga perkara-perkara yang sulit terjangkau secara geografis dapat diselesaikan tepat waktu.
  • Keberhasilan Mediasi: Tidak semua perkara berakhir di meja hijau. Peningkatan kualitas mediator membantu banyak pihak mencapai kesepakatan damai sebelum putusan dijatuhkan.

Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa fokus utama bukan hanya pada kuantitas, melainkan juga kualitas putusan.

“Tembusnya angka 1.000 perkara ini adalah hasil kerja keras kolektif. Kami menyadari bahwa di balik setiap berkas perkara, ada harapan masyarakat akan kepastian hukum, mulai dari urusan keluarga, waris, hingga ekonomi syariah,” ujarnya.

Dengan pencapaian ini, PA Kuala Kapuas juga terus memperkuat predikatnya sebagai lembaga yang bersih dari praktik pungli dan gratifikasi. Seluruh proses penyelesaian perkara dilakukan sesuai dengan SOP yang ketat dan dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).