Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Kompensasi Layanan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas: Komitmen Terhadap Kualitas dan Akses Keadilan
Kompensasi Layanan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas: Komitmen Terhadap Kualitas dan Akses Keadilan
  

Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas, sebagai salah satu institusi peradilan yang melayani masyarakat di bidang hukum keluarga Islam, terus berupaya meningkatkan kualitas layanannya. Salah satu wujud komitmen tersebut adalah adanya kebijakan kompensasi pelayanan. Kompensasi tersebut merupakan mekanisme pemberian ganti rugi atau hak tertentu kepada pengguna layanan apabila standar waktu atau kualitas pelayanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.

Pemberian kompensasi ini diatur secara spesifik dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Pengadilan Kuala kapuas, yang memuat detail mengenai standar waktu untuk setiap jenis layanan. Di PA Kuala Kapuas, standar ini mencakup berbagai layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), seperti pendaftaran perkara, pengambilan produk pengadilan (salinan putusan, akta cerai), dan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).

Jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dengan standar waktu yang ditetapkan tanpa alasan yang sah, pengguna layanan berhak mendapatkan kompensasi berupa gelas cantik dengan logo Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Kebijakan Kompensasi Layanan, baik yang bersifat administratif maupun struktural menegaskan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam menjamin pelayanan publik yang prima dan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status ekonomi. Ini adalah langkah maju dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (lat)