
Kuala Kapuas, 20 Februari 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pencetakan salinan penetapan istbat nikah hasil sidang di luar gedung yang telah dilaksanakan di wilayah Desa Anjir Serapat Baru.
Sebanyak 20 (dua puluh) salinan penetapan istbat nikah dicetak sebagai tindak lanjut dari putusan yang telah dibacakan dalam sidang di luar gedung tersebut. Pencetakan salinan ini dilakukan oleh petugas pengambilan produk pengadilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., Analis Perkara Peradilan, yang memastikan seluruh dokumen tercetak dengan lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan administrasi perkara yang berlaku.
Dwina menyampaikan bahwa pencetakan salinan dilakukan secara cermat agar tidak terjadi kesalahan administrasi. “Kami memastikan setiap salinan yang dicetak telah sesuai dengan penetapan yang dibacakan dalam sidang, sehingga masyarakat dapat langsung menggunakannya untuk keperluan administrasi,” ujarnya singkat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi warga yang membutuhkan kepastian hukum atas status pernikahan mereka. Melalui sidang di luar gedung dan percepatan penerbitan salinan penetapan, masyarakat dapat segera mengurus dokumen lanjutan seperti pencatatan pernikahan di instansi terkait.
Dengan terlaksananya pencetakan 20 salinan penetapan istbat nikah ini, diharapkan para pemohon dapat segera memanfaatkan dokumen tersebut untuk kepentingan administrasi dan memperoleh kepastian hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (WIN)