Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Komitmen Laksanakan Amar Putusan, Tergugat Setorkan Nafkah Terutang dan Mut’ah Sebelum Ambil Akta Cerai
Komitmen Laksanakan Amar Putusan, Tergugat Setorkan Nafkah Terutang dan Mut’ah Sebelum Ambil Akta Cerai
  

Kuala Kapuas, 24 Februari 2026 – Pelaksanaan penitipan nafkah terutang kembali dilaksanakan di Pengadilan Agama Kuala Kapuas sebagai bentuk kepatuhan terhadap amar putusan pengadilan.

Dalam perkara perceraian yang telah diputus, pihak Tergugat melakukan penitipan sejumlah kewajiban kepada pengadilan berupa nafkah selama masa iddah sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) serta mut’ah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Total dana yang dititipkan adalah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Penitipan tersebut diserahkan langsung kepada petugas penyerahan produk pengadilan, Dwina Rizka Andriani, S.H., selaku CPNS Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Agama Kuala Kapuas, yang bertugas menerima dan memproses administrasi penyerahan produk pengadilan, termasuk penitipan nafkah terutang dan mut’ah.

Penitipan nafkah terutang dan mut’ah ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak Tergugat sebelum pengambilan Akta Cerai. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tercantum dalam amar putusan, di mana pemenuhan hak-hak mantan istri menjadi syarat administratif sebelum dokumen Akta Cerai dapat diserahkan kepada pihak yang bersangkutan.

Dengan dilaksanakannya penitipan tersebut, proses administrasi perkara dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pengadilan Agama Kuala Kapuas senantiasa mengedepankan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak para pihak, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak nafkah selama masa iddah dan pemberian mut’ah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan.

Langkah ini juga menjadi wujud komitmen Pengadilan Agama Kuala Kapuas dalam memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak para pencari keadilan. (WIN)