Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Jurusita Ikuti Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 Secara Daring
Jurusita Ikuti Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 Secara Daring
  

Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru, seorang jurusita mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2025 secara daring dari ruang kerjanya. Kegiatan ini dilaksanakan melalui aplikasi konferensi video Zoom yang memungkinkan peserta dari berbagai daerah untuk terhubung secara langsung.

Terlihat dalam gambar, Jurusita sebagai bagian dari tenaga teknis di lingkungan Pengadilan Agama Kuala Kapuas dengan khidmat menyimak pemaparan materi yang disampaikan oleh narasumber. Dengan didukung perangkat komputer dan jaringan internet, kegiatan sosialisasi berjalan dengan lancar dan interaktif.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai substansi PERMA Nomor 4 Tahun 2025. Diharapkan ke depan, para tenaga teknis, termasuk di dalamnya Hakim, dan pejabat kepaniteraan termasuk Jurusita dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk berdiskusi dan bertukar informasi terkait implementasi aturan tersebut di lapangan. Selain itu, melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur peradilan, khususnya jurusita, dapat meningkatkan profesionalisme serta memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.