Kuala Kapuas, 20 Oktober 2025 — Salah satu hakim muda Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H., kembali mendapat kepercayaan untuk menjadi narasumber dalam kegiatan “Ngaji PA Jilid IV”, yang diselenggarakan oleh komunitas iUDICES FUTURi pada Sabtu, 18 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB dengan diikuti oleh 85 peserta yang merupakan formasi Analis Perkara Peradilan (APP) dari seluruh Indonesia.
Acara Ngaji PA merupakan sebuah forum diskusi ilmiah yang secara rutin membahas berbagai topik menarik seputar Hukum Perdata Agama, Hukum Islam, Hukum Keluarga Islam, dan Fiqh Praktis. Forum ini bertujuan menjadi wadah belajar, berbagi wawasan, serta memperkuat pemahaman calon aparatur peradilan terhadap isu-isu aktual dalam praktik hukum agama. Sejak digagas, kegiatan Ngaji PA telah membahas beragam tema penting, di antaranya Isbat Nikah, Dispensasi Nikah, Putusan, dan Penetapan, sebelum akhirnya pada edisi keempat ini mengangkat tema “Asal Usul Anak dan Pengingkaran Anak.”
Dalam pemaparannya, Hakim Ghazian Luthfi Zulhaqqi, S.H. menjelaskan secara komprehensif mengenai konsep asal-usul anak dalam perspektif hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Beliau menguraikan bagaimana kedudukan anak ditentukan melalui perkawinan yang sah, serta bagaimana mekanisme pembuktian dan pengingkaran anak dapat dilakukan melalui proses hukum di peradilan agama.
Lebih lanjut, beliau juga menekankan pentingnya memahami asas keadilan dan kemaslahatan dalam setiap putusan perkara keluarga. Hakim Ghazian memaparkan sejumlah contoh kasus yang pernah muncul di lingkungan peradilan agama sebagai ilustrasi penerapan teori hukum dalam praktik persidangan. Penyampaian yang komunikatif dan bahasa yang ringan membuat para peserta antusias mengikuti jalannya sesi hingga akhir kegiatan.
Di penghujung acara, Hakim Ghazian memberikan motivasi dan semangat kepada seluruh peserta yang sebagian besar merupakan calon-calon aparatur peradilan di masa mendatang. Beliau menegaskan bahwa menjadi hakim bukan hanya soal kemampuan intelektual atau pemahaman hukum, tetapi juga soal akhlak, integritas, dan perilaku yang mencerminkan keadilan itu sendiri.
“Seleksi calon hakim merupakan bagian dari ikhtiar untuk memantaskan diri, bukan hanya secara pengetahuan, tetapi juga dalam akhlak dan perilaku. Hakim sejati adalah mereka yang mampu menegakkan hukum dengan hati yang bersih dan niat yang tulus untuk keadilan,” ujar Ghazian menutup sesi.
Kegiatan Ngaji PA Jilid IV ini mendapat sambutan positif dari para peserta. Banyak di antara mereka yang menyampaikan apresiasi atas pemaparan yang inspiratif dan mudah dipahami. Para peserta juga menilai kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk memperkaya wawasan dan mempersiapkan diri menghadapi berbagai dinamika dalam dunia peradilan agama. Melalui kegiatan ilmiah seperti ini, diharapkan semangat belajar dan berbagi ilmu di kalangan aparatur peradilan, khususnya generasi muda, dapat terus tumbuh dan mengakar. Pengadilan Agama Kuala Kapuas pun turut berbangga atas peran aktif hakimnya dalam kegiatan nasional yang mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan peradilan agama. (win)