Dorong Implementasi Optimal Program Badilag,
CPNS PA Kuala Kapuas Rancang CERIA. Apa itu?!
Kapuas (21/10) Dwina Rizka Andriani, S.H. selaku CPNS PA Kuala Kapuas laksanakan konsultasi rancangan aktualisasi dengan Mentor. Wina, sapaan akrabnya telah sampai pada tahapan merancang aktualisasi pada latsar CPNA Mahkamah Agung RI tahun ini. Adapun selaku mentor dari Wina, ialah Wakil Ketua PA Kuala Kapuas, Dr. Nur Moklis, S.H.I.,S.Pd.,M.H.
Pada kesempatan kali ini, muatan dalam kegiatan konsultasi tersebut di antaranya ialah diskusi terhadap rencana pelaksanaan seminar RA. Adapun pelaksanaannya direncanakan akan dilangsungkan pada Jumat (24/10) nanti. Diskusi tersebut merupakan salah satu bentuk evaluasi sebelum dilaksanakannya seminar tersebut.
Wina merancang aktualisasi dengan tajuk CERIA, yakni Cerai Informatif dan Aksesibel: Informasi Digital prosedur Pengambilan Akta Cerai di Pengadilan Agama Kuala Kapuas Tahun 2025. Rancangan Aktualisasi (RA) ini merupakan produk dalam bentuk Video Tutorial dan Poster alur pengambilan E-AC (Electronic Akta Cerai) di website EAC. Seperti yang telah diketahui bersama, EAC telah diberlakukan sejak Juli 2025 berdasarkan SK Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025.
Ditemui usai konsultasi, Wina mengungkapkan bahwa latar belakang dari RA nya tersebut ialah dalam rangka mendorong efektivitas dan efisiensi implementasi salah satu program Badilag Mahkamah Agung RI di lingkup satuan kerja, yang dalam hal ini ialah Implementasi EAC. Selain itu, ia turut menjelaskan bahwa latar belakang lainnya ialah dikarenakan kurangnya edukasi dan informasi terkait pemberlakuan EAC beserta dengan SOP-nya. Ia pun menilai dibutuhkan sosialisasi yang informatif terkait pemberitahuan pemberlakuan EAC beserta SOP-nya secara sederhana, sehingga mudah dipahami oleh para pencari keadilan.
“Dalam realitanya, masih banyak para pihak yang mengambil (akta cerai) ke Pengadilan, sementara, mereka bisa loh mengaksesnya melalui akun masing-masing, dan bisa diakses dari mana saja” paparnya
Selain itu, ia berpendapat bahwa hal ini memiliki implikasi positif terhadap efektivitas dan efisiensi pelayanan di lapangan. Ia menuturkan bahwa RA ini dapat mengurai antrean pelayanan, sehingga pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan efisien.
“Setidaknya, antrean di bagian produk berkurang, para pihak bisa mengakses EAC melalui sistem tanpa harus datang ke Pengadilan” tutupnya. (kuk)
Staf Keuangan PA Palangka Raya Ikuti Pelatihan Jarak Jauh PPSPM Hari Kedua: Bahas Mekanisme Pembayaran dan Pengujian Pajak Selanjutnya
590. Persiapan Acara HUT PA Pulang Pisau Ke VII Sebelumnya