Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » CPNS Dokumentalis Hukum PA Kuala Kapuas Dipanggil Mengikuti Latsar Gelombang II Secara Blended Learning
CPNS Dokumentalis Hukum PA Kuala Kapuas Dipanggil Mengikuti Latsar Gelombang II Secara Blended Learning
  

Pengadilan Agama Kuala Kapuas menerima panggilan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang II Golongan II dan III. Rencananya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan dengan metode blended learning (pembelajaran campuran). Pada kegiatan ini, dua CPNS dengan jabatan Dokumentalis Hukum ditetapkan sebagai peserta dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas.

Pelatihan Dasar CPNS merupakan tahapan wajib yang harus diikuti oleh setiap CPNS, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung. Kegiatan ini sebagai bagian dari proses pembentukan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik. Melalui sistem blended learning, pelaksanaan Latsar memadukan pembelajaran daring (online) dan pembelajaran klasikal sesuai dengan ketentuan penyelenggara.

Sekertaris Pengadilan Agama Kuala Kapuas menyampaikan bahwa keikutsertaan dua CPNS jabatan Dokumentalis Hukum dalam Latsar Gelombang II ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi, khususnya dalam mendukung tugas pengelolaan dan pendokumentasian produk hukum di lingkungan peradilan. Dokumentalis Hukum memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan informasi hukum yang akurat, tertib, dan mudah diakses.

Selama mengikuti rangkaian Latsar, para CPNS akan mendapatkan pembekalan materi terkait nilai-nilai dasar ASN, wawasan kebangsaan, serta pembentukan sikap dan perilaku sebagai pelayan masyarakat. Selain itu, peserta juga diwajibkan melaksanakan aktualisasi nilai-nilai BerAKHLAK di unit kerja masing-masing.

Dengan mengikuti Latsar CPNS Gelombang II Golongan II dan III secara blended learning ini, diharapkan kedua CPNS Pengadilan Agama Kuala Kapuas mampu menyelesaikan seluruh tahapan pelatihan dengan baik dan siap menjalankan tugas sebagai ASN yang profesional serta berkontribusi positif bagi peningkatan kinerja lembaga. (mira)