Kuala Kapuas, [Tanggal Bulan Tahun] – Dalam upaya mewujudkan peradilan yang inklusif dan ramah disabilitas, Pengadilan Agama (PA) Kuala Kapuas telah membuat terobosan signifikan dengan menyediakan Buku Beracara Perkara Elektronik dalam format huruf Braille. Inisiatif ini merupakan langkah konkret dalam memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas tunanetra, memiliki akses yang setara terhadap informasi dan proses peradilan.
Buku beracara merupakan panduan penting yang berisi tata cara dan prosedur yang harus diikuti oleh para pihak yang terlibat dalam persidangan di Pengadilan Agama. Dengan semakin masifnya implementasi sistem peradilan elektronik (e-court), buku panduan ini menjadi krusial untuk dipahami oleh masyarakat.
Ketersediaan buku panduan e-court dalam huruf Braille di PA Kuala Kapuas mengatasi hambatan akses informasi yang selama ini dihadapi oleh para pencari keadilan tunanetra. Mereka kini dapat secara mandiri mempelajari:
- Prosedur pendaftaran perkara secara online (e-filing).
- Tata cara pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik (e-payment).
- Mekanisme pemanggilan dan pemberitahuan elektronik (e-summons/e-notification).
- Sistem persidangan elektronik (e-litigation).
⚖️ Komitmen PA Kuala Kapuas Terhadap Inklusi
Ketua Pengadilan Agama Kuala Kapuas, Suharja, S.Ag., menyampaikan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Mahkamah Agung RI untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam memperoleh keadilan.
“Kami menyadari bahwa aksesibilitas bukan hanya tentang membangun fasilitas fisik, tetapi juga menyediakan informasi dalam format yang dapat diakses oleh semua pihak. Buku Beracara Braille ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan bahwa warga tunanetra memiliki pengetahuan yang sama tentang hak-hak dan prosedur mereka dalam sistem peradilan elektronik,” ujar [Nama Pejabat].
Inovasi ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk organisasi disabilitas setempat. Mereka menilai bahwa inisiatif PA Kuala Kapuas dapat menjadi contoh bagi pengadilan lain di Indonesia.
- Peningkatan Kemandirian: Pencari keadilan tunanetra dapat mempersiapkan diri mereka untuk persidangan tanpa harus selalu bergantung pada pendamping untuk membacakan dokumen prosedur.
- Kesetaraan Informasi: Mereka memperoleh informasi yang valid dan mutakhir langsung dari sumber resmi pengadilan.
- Mendukung E-Court: Memastikan bahwa revolusi peradilan elektronik (e-court) dapat dinikmati dan dipahami secara merata.
PA Kuala Kapuas berencana untuk terus memperluas jenis dokumen hukum yang tersedia dalam format Braille, termasuk salinan putusan penting atau regulasi internal lainnya. Selain itu, pengadilan juga aktif memberikan pelatihan kepada staf untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam melayani penyandang disabilitas.
Dengan adanya Buku Beracara Perkara Elektronik dalam huruf Braille, PA Kuala Kapuas tidak hanya memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan akses yang setara, tetapi juga menetapkan standar baru dalam pelayanan publik yang inklusif di lingkungan peradilan agama.
PA KUALA KAPUAS GELAR BRIEFING PAGI DEMI TINGKATKAN PELAYANAN Selanjutnya