PA Buntok Musnahkan Blangko Akta Cerai, Dukung Penuh Digitalisasi Peradilan | (17/08/2025)
Pemusnahan blangko akta cerai yang sudah kadaluarsa dan tidak terpakai, seiring dengan telah diberlakukannya sistem Elektronik Akta Cerai (EAC) sejak 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap transformasi digital di lingkungan peradilan agama.
Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis, 17 Agustus 2025 di belakang kantor Pengadilan Agama Buntok. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Ketua PA Buntok, Adi Martha Putera, S.H.I., selaku penanggung jawab kegiatan, serta tim pelaksana yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 572/KPA.W16-A4/SK.HK.2.6/VIII/2025. Tim terdiri dari pengarah Rizky Fajar Sani, S.H., koordinator Muhammad Najmuddin, S. Ag., anggota, serta saksi-saksi yang memastikan proses pemusnahan berjalan tertib dan sesuai prosedur.
Blangko yang dimusnahkan merupakan dokumen fisik negara yang sebelumnya digunakan untuk penerbitan akta cerai secara manual. Sejak berlakunya SK Dirjen Badilag MA RI Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025, seluruh akta cerai kini diterbitkan secara digital melalui sistem EAC yang terintegrasi, aman, efisien, dan paperless. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar hingga dokumen tidak dapat digunakan kembali, sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan dan bentuk pertanggungjawaban dalam pengelolaan arsip negara.
Ketua PA Buntok menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya bagian dari pengamanan dokumen, tapi juga bentuk nyata kesiapan PA Buntok dalam menjalankan sistem peradilan modern yang lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Dengan beralihnya sistem ke EAC, layanan kepada masyarakat pun menjadi lebih praktis dan dapat diakses secara digital oleh para pihak yang berperkara.
Penandatanganan Laporan Hasil Audit Sekretaris PA Kuala Kurun Selanjutnya