PA Buntok Lakukan Monev Kinerja Triwulan I Tim Posbakum | (29/04/2025)
Buntok, 29 April 2025 – Pengadilan Agama (PA) Buntok melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) LBH Peduli Hukum & Keadilan untuk Triwulan I Tahun 2025.
Monev yang berlangsung di Media Center PA Buntok pukul 13.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pengawas Posbakum PA Buntok Tahun 2025 Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E, didampingi Risky Fajar Sani, S.H. (Hakim), Panitera Muhammad Najmuddin, S.Ag, Sekretaris Abdul Wahid, S.H. dan Danu Aprilianto, S.H.I.,M.H (Sekretaris Tim/Panmud Hukum). Hadir dari LBH Peduli Hukum & Keadilan Hartono, S.H., (Advokat LBH), Muhammad Syafiq Azmi, S.H. (petugas posbakum) dan Ayuni Sinambela (petugas posbakum).
Salah satu poin penting dalam pertemuan tersebut membahas tentang alasan perceraian dalam surat gugatan atau permohonan. Petugas Posbakum jangan hanya bertumpu kepada alasan tentang pertengkaran dan perselisihan saja, tetapi juga alasan yang mudah untuk dibuktikan oleh para pihak disesuaikan dengan kondisi riel rumah tangga karena banyak alasan hukum perceraian yang diatur dalam Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam.
Silahkan Posbakum memformulasikan alasan hukum yang cocok dan dan dapat di buktikan dengan mudah oleh pencari keadilan. Ungkap Mubarok
Sementara Risky Fajar Sani, S.H. menyarankan agar petugas Posbakum mempunyai contoh format surat gugatan/permohonan untuk seluruh jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk dijadikan pegangan, namun harus dikembangkan karena masalah hukum keluarga di Pengadilan Agama terus berkembang dari masa ke masa. Format ini hanya sebagai panduan awal saja. Tegasnya.
Kemudian Monev dilanjutkan dengan diskusi antara Tim dari PA Buntok dan Posbakum LBH Peduli Hukum & Keadilan guna mencari solusi atas kendala yang ditemukan serta menyusun strategi peningkatan layanan di masa mendatang.