Mendekatkan Layanan Peradilan: PA Buntok Laksanakan Sidang Keliling di Desa Teluk Timbau (27/08/2025)
Buntok, 27 Agustus 2025 – Pengadilan Agama Buntok kembali melaksanakan sidang keliling sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Desa Teluk Timbau, Kecamatan Dusun Hilir, Kabupaten Barito Selatan.
Sidang keliling merupakan program rutin Pengadilan Agama Buntok yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat, terutama bagi warga yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. Dengan adanya sidang keliling, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya dan waktu lebih banyak untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Buntok.
Pada sidang keliling kali ini, PA Buntok menangani sejumlah 17 perkara isbat nikah, yaitu penetapan sahnya pernikahan agar tercatat secara resmi di lembaga negara. Dengan adanya penetapan isbat nikah, pasangan yang pernikahannya belum tercatat resmi dapat memperoleh buku nikah dari KUA. Hal ini akan berdampak pada kepastian hukum dalam berbagai aspek, seperti pengurusan akta kelahiran anak, administrasi kependudukan, serta perlindungan hak-hak keluarga.
Masyarakat setempat menyambut baik kehadiran Pengadilan Agama Buntok, karena dapat langsung memperoleh layanan tanpa harus bepergian jauh ke pusat kota. Melalui sidang keliling ini, diharapkan masyarakat semakin terbantu dalam memperoleh kepastian hukum serta merasakan kehadiran negara melalui pelayanan peradilan yang merata hingga ke pelosok desa.