Harap Tunggu...

» Buntok » Mediator PA Buntok Berhasil Laksanakan Mediasi Pihak dan Perkara Resmi Dicabut | (10/09/2025)
Mediator PA Buntok Berhasil Laksanakan Mediasi Pihak dan Perkara Resmi Dicabut | (10/09/2025)
  

Mediator PA Buntok Berhasil Laksanakan Mediasi Pihak dan Perkara Resmi Dicabut | (10/09/2025)

Screenshot 2025 09 11 142512

Buntok, 10 September 2025 – Hakim Mediator Pengadilan Agama Buntok Rizky Fajar Sani, S.H. untuk kesekian kalinya kembali berhasil memediasi cerai gugat perkara nomor 167/Pdt.G/2025/PA.Btk. Pasangan suami istri yang memasuki usia pernikahan ke 6 tahun dan telah dikaruniai 1 orang anak tersebut sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan proses perceraian karena adanya kesadaran bersama untuk mempertahankan rumah tangga serta demi kepentingan keluarga.

Tercatat sampai berita ini dirilis, jumlah perkara yang dapat dilakukan mediasi sebanyak 18 perkara. Keberhasilan mediasi dari 18 perkara tersebut mencapai 88 persen, yang mencakup 3 perkara berhasil dengan akta perdamaian, 5 perkara berhasil dengan pencabutan, 7 perkara berhasil sebagian, 1 perkara gagal dan 1 perkara tidak dapat dilaksanakan mediasi.

Mediasi berhasil dengan akta perdamaian ketika para pihak berhasil mencapai kesepakatan atas semua tuntutan dan meminta dikuatkan dalam putusan oleh Majelis Hakim. Mediasi berhasil dengan pencabutan artinya para pihak akhirnya bersepakat untuk mengakhiri sengketa dengan cara pihak Penggugat mencabut gugatan/perkaranya.

Mediasi berhasil sebagian artinya ihak yang bersengketa hanya mencapai kesepakatan untuk sebagian dari pokok perkara sementara sebagian lainnya tidak tercapai kesepakatan .

Mediasi gagal artinya proses mediasi tidak berhasil menghasilkan kesepakatan damai antara para pihak yang bersengketa.

Mediasi tidak dapat dilaksanakan artinya proses mediasi tidak bisa dijalankan sama sekali karena adanya hambatan hukum atau keadaan tertentu yang membuat mediasi tidak mungkin dilakukan.