Mediator PA Buntok Berhasil Damaikan Sengketa Harta Bersama Ratusan Juta Rupiah | (17/06/2025)
Gembira sekaligus haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Buntok yang sangat berbeda dengan hari-hari biasanya. Bagaimana tidak, dalam proses mediasi hari ini tanggal 17 Juni 2025 mediator PA Buntok Abdulloh Mubarok Al Ahmady, S.H.I.,M.E berhasil memediasi sengketa harta bersama dengan Nomor perkara 80/Pdt.G/2025/PA.Btk yang jika ditotal bernilai ratusan juta rupiah.
Penandatanganan kesepakatan akta perdamaian ini disaksikan oleh Hakim mediator, Penggugat serta kuasa hukumnya dan Tergugat.
Meskipun sempat berjalan alot, perkara ini sukses mencapai kesepakatan akta perdamaian setelah melalui 5 (lima) kali mediasi. Adapun aset harta bersama yang disengketakan yakni sebidang tanah yang dibangun gedung sarang walet dan sebidang rumah.
Ditemui tim redakasi, Bapak Mubarok yang minggu depan dijadwalkan akan dilantik menjadi Hakim PA Pamekasan mengungkapkan bahwa mediasi adalah jalur penyelesaian yang paling mulia sehingga harus menjauhi mainset bahwa mediasi hanya salah satu bentuk formalitas saja.
Saya harus memahami persoalan yang mereka hadapi, memancing keaktifan para pihak dalam memberi pendapat terhadap masalah yang mereka hadapi, pelajari dengan detail karakter awal para pihak. Barulah kemudian berikan tawaran solusi. Saya harus sabar dan telaten memetakan masalah dan membuka pikiran keduanya, ujarnya.
Kepaniteraan dan Kesekretariatan Pengadilan Agama Buntok Gelar Rapat Monev Bulanan | (17/06/2025) Selanjutnya
Sidang di Luar Gedung Ke – 8 Pengadilan Agama Kuala Kurun Tahun 2025 Sebelumnya