Inovasi Pelayanan: PA Buntok Kenalkan Gugatan Sederhana Via Brosur | (07/11/2025)

Buntok, 7 November 2025 — Pengadilan Agama Buntok terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah terbarunya adalah memperkenalkan informasi Gugatan Sederhana melalui berbagai media, yaitu brosur cetak, poster, dan publikasi di website resmi pengadilan.
Belum adanya perkara gugatan sederhana di PA Buntok tidak mengurangi pentingnya upaya edukasi kepada masyarakat. Melalui sosialisasi ini, PA Buntok berharap masyarakat semakin memahami prosedur penyelesaian perkara yang praktis dan terjangkau.
Gugatan sederhana sendiri merupakan mekanisme penyelesaian perkara perdata dengan prosedur yang ringkas, biaya ringan, dan waktu penyelesaian maksimal 25 hari kerja. Mekanisme ini diterapkan untuk perkara dengan nilai tuntutan materiil paling banyak Rp500 juta, dan tidak melibatkan sengketa hak atas tanah, waris, atau status hukum seseorang.
#gugatansederhana
#humasmahkamahagung
#dirjenbadilag
#ptapalangkaraya
#buntok