IKUTI PELATIHAN TEKNIS DISPENSASI KAWIN, HAKIM PA BUNTOK SIAP PERKUAT KUALITAS PUTUSAN | (09/12/2025)

Hakim Pengadilan Agama Buntok Akhmad Fandik, S.H. mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama se-Indonesia Gelombang II yang diikuti oleh 362 peserta secara daring.
Pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajdiklat Kumdil MA RI) — Pusdiklat Teknis Peradilan ini terbagi dalam dua tahap, yaitu:
Tahap I — Mandiri E-Learning: 3 s.d. 5 Desember 2025
Tahap II — Penyampaian Materi: 8 s.d. 12 Desember 2025
Peserta mengikuti sejumlah materi penting yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara dispensasi kawin, di antaranya:
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
Konsep Usia Perkawinan
Aspek Hukum Perlindungan Anak
Instrumen Hukum Internasional tentang Perlindungan Anak
Hukum Acara Dispensasi Kawin
Pada kesempatan tersebut, Akhmad Fandik, S.H. menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan hingga selesai, guna meningkatkan kompetensi dalam penanganan perkara dispensasi kawin serta memperkuat kualitas putusan di Pengadilan Agama Buntok.