Hakim PA Buntok Tunjukkan Performa Luar Biasa Sebagai Mediator di Semester I Tahun 2025 | (18/06/2025)
Setelah sehari sebelumnya Hakim Mediator Pengadilan Agama Buntok berhasil mendamaikan sengketa harta bersama, Rabu, 18 Juni 2025 Mediator PA Buntok Risky Fajar Sani, S.H. selama 3Ijam proses mediasi, kembali berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan cerai gugat dengan register perkara Nomor 104/Pdt.G/2025/PA.Btk.
Pasangan suami istri yang telah mengarungi bahtera rumah selama 33 tahun dan telah dikarunia 2 orang anak tersebut akhirnya sepakat berdamai dan kembali hidup rukun membina rumah tangga.
Bedasarkan data dari Kepaniteraan Muda Hukum, di semester 1 tahun 2025, dari total 12 perkara yang dimediasi, sebanyak 10 perkara berhasil di mediasi, sedangkan 2 perkara gugatan Hak Asuh anak gagal dimediasi, sehingga keberhasilan mediasi PA Buntok mencapai 83%.
Yang tak kalah impresif Hakim Mediator Risky Fajar Sani, S.H. mencatatkan keberhasilan mediasi 100% dari 5 perkara yang dimediasi olehnya.
Pengadilan Agama Buntok telah memberi perhatian penting dalam hal mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang adil, murah, dan cepat. Ungkap Ketua PA Buntok Adi Martha Putera, S.H.I.