Bimtek “Kebijakan Mahkamah Agung Terkait Akses Keadilan (Access To Justice) Terhadap Kaum Rentan” Oleh Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI (23/05/2025)
Tenaga teknis Pengadilan Agama Buntok yang terdiri dari Ketua, para Hakim, Panitera dan Panitera Muda mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Teknis Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI secara daring, pada Jumat, 23 Mei 2025.
Kegiatan Bimtek ini mengangkat tema “Kebijakan Mahkamah Agung terkait akses keadilan (Access to Justice) terhadap Kaum Rentan (Vulnerable Groups)” yang disampaikan oleh YM. Syamsul Maarif, S.H.,L.L.M.,Ph.D (Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI) dengan dimoderatori oleh Dr.Muhammad Iqbal, S.H.I.,S.H.,M.H.I (Hakim Yustisial).
Dalam pemaparannya beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung saat ini telah memiliki sejumlah kebijakan mengenai akses keadilan (access to justice) bagi kelompok rentan, baik terkait layanan peradilan maupun teknis peradilan, tetapi ke depan Mahkamah Agung juga memiliki rancangan kebijakan yang belum disahkan yang juga terkait dengan kelompok rentan, yakni Perma penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan SK KMA mengenai standar layanan peradilan yang salah satu isinya mengatur secara khusus tentang standar pelayanan publik bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, meliputi orang lanjut usia, fakir miskin, wanita hamil, dan penyandang disabilitas.