Alhamdulillah, Hakim PA Buntok Berhasil Melakukan Mediasi Perkara Cerai Talak | (14/05/2025)
Rabu, (14/05/2025) bertempat di ruang mediasi PA Buntok Hakim mediator Pengadilan Agama Buntok Bapak Risky Fajar Sani, S.H.I. berhasil mendamaikan pihak-pihak beperkara dalam perkara cerai talak dengan register nomor 86/Pdt.G/2025/PA.Btk. Perkara cerai talak ini berhasil damai dengan adanya akta perdamaian.
Pemohon dan Termohon akhirnya menemukan kesepakatan-kesepakatan untuk mengakhiri konflik dengan menemukan alternatif solusi dan penyelesaian masalah dengan menuangkan hasil perdamaian dalam kesepakatan perdamaian secara tertulis.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh Bapak Risky Fajar Sani, S.H.I. tidak lepas dari usaha beliau secara telaten, sabar dan memberikan masukan serta nasehat. Dari total 4 perkara yang dimediasi oleh Hakim Mediator Risky Fajar Sani. S.H. selama tahun 2025, 2 perkara berhasil dengan akta perdamaian (dicabut) dan 2 perkara berhasil sebagian.
Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena Bapak Risky Fajar Sani, S.H.I. telah berulang kali berhasil mendamaikan para pihak. Ungkap Adi Martha Putera, S.H.I Ketua PA Buntok.