Harap Tunggu...

»
Arsip :
Hak Pemohon Informasi dan Pedoman Pelayanan Hak Pemohon Informasi dan Pedoman Pelayanan

Hak-hak Pemohon Informasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik I. Pemohon Informasi berhak untuk meminta seluruh informasi yang berada di Badan Publik kecuali (a) informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat: Menghambat proses penegakan hukum; Menganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak […]

Biaya Salinan Perkara Biaya Salinan Perkara

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI : Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/2/2023 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. Biaya perolehan informasi terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. Biaya penggandaan adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. Atasan PPID menetapkan biaya riil […]

Informasi dan Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Keberatan

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: Adanya penolakan atas permohonan informasi; Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A; Tidak ditanggapinya permohonan informasi; Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang […]

Prosedur Berperkara Prosedur Berperkara

{loadmoduleid 193}

Peninjauan Kembali Peninjauan Kembali

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK): Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru […]

Kasasi Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). […]

Tingkat Banding Tingkat Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding: Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah […]

Upaya Hukum Verzet Upaya Hukum Verzet

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Tenggang Waktu untuk mengajukan Verzet/Perlawanan : Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR). Sampai hari ke 8 setelah teguran seperti dimaksud Pasal 196 HIR; apabila yang ditegur itu datang menghadap. Kalau tidak datang waktu ditegur sampai hari ke 8 setelah eksekutarial […]

Tingkat Pertama

Penyelesaian Perkara Tingkat Pertama PENDAFTARAN PERKARA Pertama :Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan membawa surat gugatan atau permohonan. Kedua :Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, minimal 2 (dua) rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Tergugat. Ketiga :Petugas Meja Pertama (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan […]

Panduan E-court Panduan E-court

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal : Pendaftaran perkara secara online, Pembayaran secara online, Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban), Pemanggilan secara online dan Penyampaian salinan putusan secara online Manfaat e-Court Aplikasi e-court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat […]

Hal. : 1751 dari 1773 1 ... 1749 1750 1751 1752 1753 ... 1773
Pencarian . . .