PENYELESAIAN SENGKETA KEWENANGAN MENGADILI PERKARA SENGKETA WARIS ORANG ISLAM YANG TELAH DIALIHKAN SECARA MELAWAN HUKUM
oleh: Abiandri Fikri Akbar
I. Latar Belakang
Pendahuluan
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraannya didasarkan pada hukum sehingga segala pelaksanaan tindakan harus dilandasi oleh hukum. negara yang berdasar hukum menempatkan hukum sebagai hal tertinggi atau lebih dikenal dengan istilah supremasi hukum dengan tidak mengabaikan tujuan hukum dari hukum yakni kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Berita Sebelumnya
607. Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah Organik Dan Anorganik Selanjutnya
607. Pengadilan Agama Muara Teweh hadiri Sosialisasi Pengelolaan Sampah Organik Dan Anorganik Selanjutnya
Berita Selanjutnya
ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA Sebelumnya
ALAT BUKTI DALAM HUKUM PERDATA Sebelumnya