Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Pengaturan dan Praktik Penunjukan Hakam dalam Perkara Syiqaq di Pengadilan Agama | Oleh : Rizal Habibunnajar, S.H.
Pengaturan dan Praktik Penunjukan Hakam dalam Perkara Syiqaq di Pengadilan Agama | Oleh : Rizal Habibunnajar, S.H.
  

Pengaturan dan Praktik Penunjukan Hakam dalam Perkara Syiqaq di Pengadilan Agama | Oleh : Rizal Habibunnajar, S.H. (31/12)

Rizal Habibunnajar, S.H.
Hakim Pengadilan Agama Kandangan

Pendahuluan

Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama, khususnya yang mengandung unsur syiqaq, hukum Islam dan hukum positif Indonesia menempatkan upaya perdamaian sebagai prinsip yang harus diutamakan sebelum perceraian dijatuhkan. Salah satu mekanisme yang disediakan untuk tujuan tersebut adalah penunjukan hakam, sebagaimana diatur dalam Q.S. an-Nisa ayat 35 dan ditegaskan kembali dalam Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Meskipun keberadaan hakam telah diatur secara normatif, pengaturannya dalam hukum acara peradilan agama masih bersifat umum dan tidak disertai ketentuan yang rinci mengenai prosedur penunjukan, tata cara pelaksanaan tugas, maupun kedudukannya dalam proses pemeriksaan perkara. Kondisi ini menyebabkan penerapan mekanisme hakam dalam praktik persidangan sangat bergantung pada penilaian dan kebijakan majelis hakim, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dalam penerapannya. Oleh karena itu, tulisan ini disusun untuk mengetahui bagaimana pengaturan hakam dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, serta bagaimana penerapannya dalam praktik persidangan di Pengadilan Agama dalam menangani perkara perceraian yang mengandung unsur syiqaq.

Selengkapnya