Harap Tunggu...

» Artikel Hukum » Mekanisme Penetapan Nusyuz Istri dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama | Oleh : Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
Mekanisme Penetapan Nusyuz Istri dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama | Oleh : Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
  

Mekanisme Penetapan Nusyuz Istri dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA & Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi)

Abstrak

Penetapan nusyuz istri dalam perkara perceraian merupakan aspek penting dalam praktik peradilan agama karena berimplikasi pada hak dan kewajiban suami-istri, terutama hak nafkah dan mut’ah bagi istri. Artikel ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis mekanisme penetapan nusyuz istri dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama, dengan meninjau dasar hukum, proses pembuktian, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan penetapan nusyuz harus dilakukan melalui proses pembuktian yang sah dan pertimbangan hakim yang adil berdasarkan nilai-nilai hukum Islam.

Selengkapnya