Kredibilitas dan Autentikasi Bukti Digital dalam Perkara Perdata Khusus di Pengadilan Agama: Tantangan Penemuan Hukum di Era Aritificial Intelligence (AI )
Oleh: H. Aman, S,Ag, SE ,SH, MH, MM * dan Prof. Dr. Hj. Linda Firdawati, MH (Wakil Ketua Pengadilan Agama Baturaja Kelas IA**
(Guru Besar UIN Raden Intan Lampung)**
Korespondensi : amansag69@gmail.com, ** linda.firda@radenintan.ac.id
Abstrak
Kemajuan teknologi digital memberikan pengaruh signifikan terhadap praktik pembuktian di Pengadilan Agama, terutama dalam perkara perdata khusus seperti perceraian, nafkah, dan sengketa harta bersama. Bukti elektronik dalam bentuk tangkapan layar percakapan, rekaman digital, transaksi keuangan daring, serta dokumen berbasis cloud kini semakin sering diajukan di persidangan. Legitimasi keberadaan bukti tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahannya, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik, Namun demikian, persoalan mendasar terletak pada aspek autentikasi dan kredibilitas bukti digital. Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) bahkan menambah kompleksitas dengan lahirnya fenomena deepfake, manipulasi metadata, dan bentuk rekayasa digital lainnya. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang diperkaya dengan studi kasus lapangan untuk menelaah kedudukan bukti digital dalam hukum acara, praktik di pengadilan agama, tantangan autentikasi, serta peran hakim bersama ahli digital forensik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun pengakuan hukum formal sudah tersedia, standar teknis autentikasi masih lemah dan kapasitas hakim dalam mengevaluasi bukti digital terbatas. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan gagasan penguatan standar pembuktian digital melalui pemanfaatan teknologi blockchain, penyusunan pedoman teknis khusus, serta peningkatan kompetensi hakim. Dengan upaya ini, bukti digital tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga kredibel dan mampu menjamin keadilan substantif. Kata Kunci: Bukti digital, Pengadilan Agama, autentikasi, kredibilitas, Artificial Intelligence.
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Struktural serta Pengantar Alih Tugas Pelaksana Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Selanjutnya
240. Apel Sore Pengadilan Agama Muara Teweh 8 Agustus 2025 Sebelumnya