Hak Mantan Istri PNS Pasca Perceraian: Menyelaraskan Dua Rezim Hukum Dalam Perlindungan Hak Perempuan
Oleh : Abdi, S.H
(Hakim Pengadilan Agama Selayar Kelas II)
ABSTRAK
Perceraian di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kompleksitas hukum karena bersentuhan dengan dua rezim hukum yang berbeda: hukum Islam yang menjadi dasar hukum materiil di Peradilan Agama dan hukum kepegawaian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Tulisan ini mengkaji pengaturan hak mantan istri PNS pasca perceraian dalam kedua rezim tersebut, menganalisis seputar tuntutan nafkah sepertiga gaji, serta menawarkan kerangka harmonisasi melalui teori pemisahan ranah. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa sinkronisasi kedua rezim dapat dilakukan melalui pemisahan ranah yang tegas: ranah judisial menjadi kewenangan Peradilan Agama dengan dasar hukum Islam (mut’ah, nafkah iddah, nafkah anak), sementara ranah administratif menjadi kewenangan atasan PNS dengan dasar PP 10/1983 (pemotongan gaji). Kedua ranah berjalan paralel dan saling melengkapi, sehingga mantan istri PNS mendapatkan perlindungan berlapis tanpa mencampuradukkan kewenangan.