Antara Sah Secara Agama dan Terlarang Secara Negara: Nikah Siri dalam Perspektif KUHP Nasional, Undang-Undang Perkawinan, dan Hukum Islam | Oleh: Sahji Rinaldi, S.H.
Oleh: Sahji Rinaldi, S.H. (CPNS Analis Perkara Peradilan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie)
Tentang Penulis: https://bit.ly/TentangSahji
Abstrak
Fenomena nikah siri di Indonesia memperlihatkan ketegangan antara hukum negara dengan legitimasi agama dan realitas sosial. Pada tahun 2025 angka perkawinan di Indonesia mencapai 1,5 juta tetapi jumlah perkawinan yang tidak tercatat atau nikah siri jumlahnya puluhan kali lebih banyak yaitu 34,6 juta. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, telah menghadirkan paradigma baru dalam memandang persoalan nikah siri di Indonesia. Artikel ini bertujuan menganalisis nikah siri dalam perspektif KUHP Nasional, Undang-Undang Perkawinan, dan Hukum Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa, KUHP Nasional memandang perkawinan adalah sah apabila dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan salah satu kriterianya adalah sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) yaitu “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu” dan pasal 2 ayat (2) yaitu “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” sehingga perkawinan yang tidak tercatat (nikah siri) memiliki potensi untuk dapat dipidana berdasarkan ketentuan dalam Pasal 402, 403, dan 404 (delik perkawinan) kemudian Pasal 411 dan 412 (delik asusila). Sedangkan Hukum Islam memandang nikah siri adalah sah sepanjang memenuhi syarat dan rukun nikahnya. Kendati demikian pencatatan perkawinan juga sangat penting dalam Hukum Islam, baik untuk mewujudkan kemaslahatan (maslahah) dan mencegah kerusakan (mafsadah), perintah dalam pada Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta bentuk ketaatan ummat islam atas perintah Allah dalam Al-Quar’an untuk mentaati ulil amri (pemerintah). Artikel ini juga menawarkan solusi untuk mengatasi problem yang muncul yang terdiri dari upaya preventif (sebelum terjadinya nikah siri) dan upaya represif (setelah terjadinya nikah siri) upaya ini diharapkan mampu untuk menekan angka nikah siri dan memberikan keadilan kepada pihak yang telah melakukan nikah siri dengan pendekatan asas ultimum remedium.
Sekretaris Pengadilan Agama Nanga Bulik Menghadiri Pasar Murah Kalimantan Tengah Dalam Rangka Stabilisasi Harga dan Pengendalian Inflasi di Kabupaten Lamandau Tahun 2026 Selanjutnya
Pengadilan Agama Kuala Kapuas Lakukan Pembenahan Media Center Sebelumnya