ANALISIS YURIDIS PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH DALAM
KASUS NIKAH SIRI (PENETAPAN PERKARA PENGADILAN
AGAMA KASONGAN NOMOR XXX/Pdt.P/XXX/PA.Ksn)
Rahmayani
Email : rahmayaniptaplk@gmail.com
ABSTRAK
Dispensasi Nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu. Hakim dalam penetapan perkara nomor XXX/Pdt.P/XXX/PA.Ksn memutuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima dengan pertimbangan hukum berdasarkan fakta yang diperoleh dalam persidangan diketahui telah nikah siri. Nikah siri merupakan pernikahan yang tidak tercatat di pemerintah.
Selengkapnya klik disini
Rapat Bulanan Tim Kesekretariatan PA Buntok, 27 Maret 2024 Selanjutnya
LUAR BIASA…….TINGKAT KEBERHASILAN MEDIASI PA BUNTOK CAPAI 100% Sebelumnya