Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Raih Peringkat Nomor Wahid Perkara e-Court Se-Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
PA Kuala Pembuang Raih Peringkat Nomor Wahid Perkara e-Court Se-Wilayah Hukum PTA Palangka Raya
  

PA Kuala Pembuang Raih Peringkat Nomor Wahid
Perkara e-Court Se-Wilayah Hukum PTA Palangka Raya

 Ranking 1 e Court PTA

Foto: Rekapitulasi perkara e-Court PA Kuala Pembuang menempati peringkat pertama
se-wilayah PTA Palangka Raya

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Senin, 04 Oktober 2021. PTA Palangka Raya kembali memberikan apresiasi kepada satker yang telah mengimplementasikan peradilan elektronik melalui e-Court dengan membuat rekapitulasi perkara e-Court di lingkungan peradilan agama di wilayah PTA Palangka Raya melalui Surat Nomor: W16-A/1411/OT.00/IX/2021  tentang implementasi administrasi perkara dan persidangan di Pengqdilan secara elektronik di lingkungan Peradilan Agama tertanggal 30 September 2021. Berdasarkan rekapitulasi tersebut, PA Kuala Pembuang berhasil menempati posisi pertama perkara e-Court.

Pada pekan sebelumnya, Ditjen Badilag telah mengumumkan implementasi pelaksanaan e-Court di pengadilan Agama melalui Surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor: 3247/DjA/OT.00/9/2021, tanggal 24 September 2021, perihal:  “Implementasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Lingkungan Peradilan Agama“.

Keberhasilan PA Kuala Pembuang menempati posisi pertama perkara e-Court wilayah PTA Palangka Raya ditentukan oleh jumlah total perkara  e-Court  yang ditangani yaitu sebanyak 28 perkara dengan jumlah persentase Pengguna Lain (pencari keadilan non-advokat) mencapai 100%, sehingga berhasil masuk dalam peringkat 8 (delapan) nasional dalam kurun waktu bulan Januari sampai dengan bulan September 2021.

Ketua PA Kuala Pembuang, Riduan, S.H.I. berharap dengan prestasi tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan kedepannya. “Sesuai dengan instruksi Ditjen Badilag, PA Kuala Pembuang siap untuk memaksimalkan pelaksanaan PERMA Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Di Pengadilan Secara Elektronik dalam hal pemanfaatan e-Court oleh para pencari keadilan selaku Pengguna Lainnya dan mewajibkan Pengguna Terdaftar (Advokat) untuk berperkara secara e-Court”, ujarnya.

Lebih lanjut, beliau juga menegaskan bahwa strategi untuk meningkatkan implementasi e-Court, PA Kuala Pembuang telah siap untuk menerapkan kembali target perkara e-Court yang telah disepakati yaitu minimal 4 (empat) perkara tiap bulan dan siap mengupayakan para pencari keadilan selaku Pengguna Lainnya untuk memanfatkan aplikasi e-Court dengan membuat sosialisasi melalui medsos dan duta e-Court. (Redaksi/EAN)

 Berita Sebelumnya