Harap Tunggu...

» Kuala Pembuang » PA Kuala Pembuang Selenggarakan DDTK Aplikasi SIDATUK Gawi Hatantiring
PA Kuala Pembuang Selenggarakan DDTK Aplikasi SIDATUK Gawi Hatantiring
  

 PA Kuala Pembuang Selenggarakan DDTK Aplikasi SIDATUK Gawi Hatantiring

WhatsApp Image 2021 09 30 at 14.30.36

Gambar: Kegiatan DDTK Aplikasi SIDATUK oleh Tim IT PA Kuala Pembuang (30/09/2021)

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id

Seruyan – Kamis, 30 September 2021. Sebagai tindak lanjut dari pembuatan program inovasi Sistem Integrasi Data Kependudukan (SIDATUK) Gawi Hatantiring yang bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan, PA Kuala Pembuang menyelenggarakan DDTK penggunaan aplikasi SIDATUK. Kegiatan DDTK disampaikan oleh narasumber dari Tim IT PA Kuala Pembuang yang terdiri dari Romdlon Fauzi, A.Md. dan Rosita Sofiana, S.Kom dan diikuti oleh Pimpinan, Hakim, Penanggungjawab PTSP serta petugas PTSP dan petugas frontliner. Acara DDTK dipandu langsung oleh Panitera PA Kuala Pembuang, R. Syam’ani, S.H.I.

Pemaparan DDTK diawali dengan penjelasan mengenai aplikasi SIDATUK dan penggunaannya, kemudian dilanjutkan dengan alur proses pelayanan bagi pihak berperkara yang ingin menggunakan layanan SIDATUK ini. Sesuai dengan tujuan pembuatan program inovasi ini, aplikasi SIDATUK Gawi Hatantiring merupakan aplikasi yang digunakan untuk mengirimkan pengajuan perubahan data kependudukan oleh pihak berperkara pada PA Kuala Pembuang yang telah selesai proses persidangan dan terbit salinan putusan/penetapan yang telah berkekuatan hukum untuk mendapatkan verifikasi dan proses perubahan status kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seruyan.

 

Pengajuan permohonan perubahan data kependudukan diinputkan oleh pihak PA Kuala Pembuang beserta seluruh dokumen persyaratan, setelah itu akan diproses verifikasi dan validasi oleh pihak Disdukcapil Kabupaten Seruyan untuk diproses dan selanjutnya dikeluarkan produk berupa KK atau KTP dengan status perubahan. Aplikasi SIDATUK Gawi Hatantiring ini berbasis website dan dapat digunakan antara dua instansi yang bertujuan memudahkan masyarakat dalam proses perubahan data kependudukan pasca putusan pengadilan.

Pada sesi berikutnya, dijelaskan mengenai fitur-fitur dan fungsi yang ada dalam aplikasi SIDATUK, petugas PTSP yang menerima permohonan dapat menginputkan permohonan pengajuan dan melengkapi data-data dokumen dalam sistem, untuk selanjutnya akan diverifikasi oleh Disdukcapil melalui sistem tersebut.

Dengan adanya DDTK aplikasi SIDATUK ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan aplikasi SIDATUK ini dalam pelayanan khususnya bagi petugas PTSP PA Kuala Pembuang. (Redaksi/RS)