HAK HAK PENCARI KEADILAN
SK KMA-RI NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TANGGAL 20 AGUSTUS 2022
Hak-hak masyarakat/pencari keadilan berhak mendapatkan informasi dari pengadilan, antara lain sebagai berikut :
- Tata cara atau prosedur beracara di pengadilan dan upaya hukum atas putusan pengadilan;
- Besarnya biaya proses berperkara di pengadilan;
- Jadwal persidangan pengadilan;
- Perkembangan keadaan perkara;
- Tata cara beracara secara prodeo (Cuma-Cuma);
- Mendapatkan bantuan hukum;
- Memperoleh salinan putusan pengadilan;
- Mengajukan keberatan atas pelayanan informasi pengadilan;
- Pengumumam pengadaan barang dan jasa di pengadilan;
- Prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di pengadilan;
- Pengumuman penerimaan calon pegawai baru dilingkungan Mahkamah Agung RI;
- Peraturan perundang-undangan produk Mahkamah Agung RI;
- Informasi tentang data kepegawaian pegawai pengadilan;
- Informasi tentang agenda kerja pimpinan pengadilan;
- Informasi tentang tindak lanjut pengaduan masyarakat;
Berita Sebelumnya
293. “Tanggungjawab Mutlak Ada Dipimpinan” Amanat Pembina Apel Jum’at Sore Tanggal 03 September 2021 di PA Kuala Kapuas Selanjutnya
293. “Tanggungjawab Mutlak Ada Dipimpinan” Amanat Pembina Apel Jum’at Sore Tanggal 03 September 2021 di PA Kuala Kapuas Selanjutnya
Berita Selanjutnya
Pembaharuan APS Badilag Versi 2.0 Sebelumnya
Pembaharuan APS Badilag Versi 2.0 Sebelumnya