Sekretaris PA Kuala Pembuang Ikuti Sosialisasi KMK Nomor 196 Tahun 2026 Secara Daring

Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Kuala Pembuang – Sekretaris Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Anita Rahma Diyani, S.H.I., didampingi Plt. Kepala Subbagian Umum dan Keuangan, Rosita Sofiana, S.Kom., mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 196 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (BUA-MA RI), pada Selasa, 03 November 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Kuala Pembuang. Keikutsertaan ini merupakan bentuk komitmen jajaran kesekretariatan dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas pengelolaan administrasi dan keuangan pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung.
Sosialisasi yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari berturut-turut ini mengangkat sejumlah agenda penting yang berkaitan dengan kebijakan serta evaluasi pelaksanaan anggaran. Adapun rangkaian kegiatan tersebut meliputi:
Hari pertama: Sosialisasi KMK Nomor 196 Tahun 2026, hari kedua: Evaluasi Capaian Kinerja Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran 2026 pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung, dan hari ketiga: Evaluasi Capaian Kinerja Anggaran Triwulan III Tahun Anggaran 2026 pada Unit Eselon I Mahkamah Agung.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat memahami substansi kebijakan yang disampaikan serta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan dan evaluasi kinerja anggaran. Materi yang diberikan juga diharapkan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran pada masing-masing satuan kerja.
Keikutsertaan Sekretaris dan Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Kuala Pembuang dalam kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan tata kelola administrasi kesekretariatan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, guna mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan berkualitas. (Redaksi/D’Rea)