Terapkan Transparansi Informasi, Pengadilan Agama Pulang Pisau Hadirkan Banner Monitoring Perkara Kasasi
Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id
Pada hari ini Senin, 02 November tahun 2026, Dalam upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik serta memberikan kemudahan layanan bagi para pencari keadilan, Pengadilan Agama Pulang Pisau menghadirkan Banner Monitoring Perkara Kasasi. Terobosan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam memantau perkembangan dan status perkara hukum yang sedang berada di tingkat kasasi (Mahkamah Agung RI).
Dengan hadirnya banner monitoring ini, para pihak yang berperkara tidak perlu lagi merasa cemas atau bingung mengenai sejauh mana proses hukum perkara kasasi mereka berjalan. Banner media informasi tersebut dipasang secara strategis di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Pulang Pisau dan dipublikasikan melalui kanal digital resmi institusi.
Ketua Pengadilan Agama Pulang Pisau menyampaikan bahwa transparansi informasi merupakan salah satu pilar utama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Banner Monitoring Perkara Kasasi ini diluncurkan sebagai wujud komitmen kami dalam mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Informasi status perkara kini tersaji secara jelas, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat,” ujarnya.
Banner monitoring tersebut memuat berbagai data penting terkait alur dan alokasi waktu penanganan perkara kasasi, mulai dari:
Pemohon
&
Termohon
Kasasi
,
Pengiriman
berkas
ke
Mahkamah
Agung
,
Nomor
resi
/
registrasi
di
Mahkamah
Agung
,
hingga
Penunjukan
majelis
hakim
dan
pemantauan
putusan
kasasi
.
Inovasi berupa media edukasi dan pemantauan ini juga menjadi bagian integral dari komitmen PA Pulang Pisau dalam Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Masyarakat yang berkunjung ke kantor Pengadilan Agama Pulang Pisau memberikan apresiasi positif atas hadirnya banner monitoring ini. Kehadiran media informasi visual seperti ini dinilai sangat membantu pencari keadilan dalam mendapatkan pembaruan status hukum secara cepat dan mandiri tanpa harus menunggu lama di loket informasi.
Melalui langkah konsisten ini, Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berbenah menghadirkan pelayanan publik yang adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|



