PA Sukamara Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik

Sukamara, 28 Oktober 2026 – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat serta memastikan keterbukaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Pengadilan Agama Sukamara menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik pada Rabu, 28 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB. Kegiatan tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara dan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sukamara, Zuhairi Bharata Ashbahi, S.H.I., M.H.
Rapat dihadiri oleh para hakim, Panitera, Sekretaris, Jurusita Pengganti, serta Dokumentalis Hukum Pengadilan Agama Sukamara. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengevaluasi pemenuhan standar keterbukaan informasi publik, khususnya terkait ketersediaan, kelengkapan, keakuratan, dan kemudahan akses informasi melalui situs web resmi pengadilan.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pemenuhan sejumlah komponen informasi yang wajib tersedia pada situs web resmi Pengadilan Agama Sukamara. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang harus disusun secara sistematis, diperbarui secara berkala, dan disajikan dengan format yang mudah dipahami oleh masyarakat. Selain itu, rapat juga membahas pentingnya pemeriksaan akurasi informasi publik sebelum dipublikasikan. Setiap informasi yang disampaikan melalui situs web resmi harus dipastikan kebenaran, relevansi, dan kemutakhirannya.
Pembahasan berikutnya berkaitan dengan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini, penetapan suatu informasi sebagai informasi yang dikecualikan harus dilakukan melalui proses penilaian yang cermat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji konsekuensi diperlukan untuk menilai dampak yang dapat timbul apabila suatu informasi dibuka kepada publik, sehingga pembatasan akses informasi memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui pembahasan tersebut, seluruh peserta rapat diharapkan memiliki pemahaman yang selaras mengenai perbedaan antara informasi yang wajib diumumkan, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dapat dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Dengan demikian, keterbukaan informasi dapat dilaksanakan secara optimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang memang harus dirahasiakan.
Ketua Pengadilan Agama Sukamara menekankan pentingnya koordinasi dan tanggung jawab bersama dalam memenuhi seluruh komponen keterbukaan informasi publik. Pengelolaan informasi pada situs web resmi bukan semata-mata menjadi tugas satu bagian tertentu, melainkan memerlukan dukungan seluruh unit kerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Setiap bagian diharapkan dapat memastikan bahwa informasi yang menjadi tanggung jawabnya tersedia secara lengkap, akurat, dan diperbarui sesuai kebutuhan.
Rapat monitoring dan evaluasi ini juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kekurangan yang masih perlu diperbaiki serta merumuskan langkah tindak lanjut agar pengelolaan informasi publik di Pengadilan Agama Sukamara semakin tertib dan berkualitas. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melakukan pembenahan terhadap konten situs web, mekanisme publikasi, serta administrasi pengelolaan informasi. (zba/redpaskr)