Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » Apel Senin Pagi, Edukasi Terkait Kode Etik dan Surat PTA Palangka Raya
Apel Senin Pagi, Edukasi Terkait Kode Etik dan Surat PTA Palangka Raya
  

Kapuas (26/10) Awali pekan terakhir pada Oktober ini, seluruh aparatur dan warga Pengadilan Agama Kuala Kapuas laksanakan rutinitas Apel Senin Pagi secara Indoor. Pada apel kali ini, selaku Pembina ialah Ahmad Nafari, S.H.I.

Dalam kesempatan amanat apel, ia kembali sosialisasikan definisi dari etika dan kode etik. Ia berharap, dengan memahami definisi dari kedua hal tersebut, seluruh aparatur dapat mengimplementasikan setiap butir yang termuat dalam kode etik masing-masing, khusus nya sebagai aparatur peradilan. Selain itu, Pembina turut ingatkan terkait kepatuhan terhadap SOP selama pelaksanaan tugas. Ia menegaskan bahwa SOP dibuat untuk dilaksanakan, bukan sebagai sarana mempersulit pelayanan.

“justru dengan adanya SOP, pelayanan menjadi lebih sederhana dan mudah dilaksanakan, karena ada guide­ nya.”, tandasnya.

Lebih lanjut, Pembina turut sosialisasikan Surat Ketua PTA Palangka Raya Nomor : 1383/KPTA.W16-A/HM3.1.1/X/2026. Surat bertanggal 23 Oktober tersebut memuat terkait kebijakan peniadaan WFH di lingkup pengadilan dibawah wilayah hukum PTA Palangka Raya. Oleh karena itu, Pembina mengajak seluruh peserta apel untuk menaati surat tersebut beserta isi imbauannya.

“kurangi kegiatan outdoor, dan kalaupun harus, pakai masker ya Bapak/Ibu.”, imbaunya.

Menutup amanat, Pembina ajak seluruh aparatur untuk kembali semangat memberikan layanan yang prima. Ia menuturkan bahwa seluruh elemen dari Pengadilan Agama Kuala Kapuas memiliki peran yang penting, sehingga harus berjalan sebagaimana mestinya secara menyeluruh

“tidak ada peran penting atau besar, semuanya berperan penting dalam rangka memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.”, tutupnya. (VON)