Hak Anda Atas Informasi Publik, Jangan Sampai Lupa! | (20/10/2026)

Sobat PA Buntok, tahu nggak? 👀
Sebagai masyarakat, kita punya HAK ATAS INFORMASI PUBLIK, lho! 💚
Bukan cuma boleh tahu, kita juga berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Yuk, kenali 5 hak kita! 👇
✅ 1. Memperoleh informasi
✅ 2. Melihat dan mengetahui informasi
✅ 3. Mendapatkan salinan informasi
✅ 4. Mengajukan keberatan jika permohonan informasi ditolak
✅ 5. Mengajukan sengketa informasi sesuai prosedur yang berlaku

✨ Ingat, keterbukaan informasi adalah bagian dari pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
PA Buntok berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan informasi yang mudah diakses, transparan, dan sesuai ketentuan. 🤝
📌 Informasi Publik adalah Hak Anda, Kami Siap Melayani!