Kuala Kapuas, Jum’at, 23 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas melaksanakan persidangan dengan jadwal sebanyak 3 perkara melalui sistem persidangan elektronik pada Kamis (22/10/2026). Pelaksanaan sidang berlangsung sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.
Pemanfaatan sistem persidangan elektronik menjadi salah satu upaya dalam mendukung proses peradilan yang efektif, efisien, dan transparan. Melalui layanan berbasis teknologi informasi, penanganan perkara diharapkan dapat berjalan lebih praktis dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Di sisi lain, pelayanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kuala Kapuas juga terlihat berjalan dengan tertib dan lancar. Petugas memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.
Kelancaran pelayanan PTSP menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengadilan, mulai dari pemberian informasi, penerimaan layanan administrasi, hingga membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan peradilan.
PA Kuala Kapuas terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, baik melalui persidangan elektronik maupun pelayanan langsung kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh rangkaian kegiatan peradilan diharapkan dapat berjalan optimal demi memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan.(mus)
PA Sukamara dan PN Pangkalan Bun Koordinasikan Pengalihan Status Penggunaan BMN untuk Mendukung Pembangunan Gedung PN Sukamara Selanjutnya
Kultum Jum’at Taqwa, Penceramah : “Mulai dari diri sendiri.” Sebelumnya