Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 2017. Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Data Keadaan Perkara Bulan September 2026, Catat 23 Perkara Masuk
2017. Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Data Keadaan Perkara Bulan September 2026, Catat 23 Perkara Masuk
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Rilis Data Keadaan Perkara

Bulan September 2026, Catat 23 Perkara Masuk

Foto: Keadaan Perkara Pengadilan Agama Pulang Pisau September 2026

Senin (19/10/2026)

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Senin, 19 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Pulang Pisau secara konsisten mewujudkan asas keterbukaan informasi publik dan akuntabilitas kinerja peradilan dengan merilis laporan infografis Keadaan Perkara selama bulan September tahun 2026. Publikasi data perkara ini menjadi salah satu wujud nyata transparansi instansi dalam memberikan gambaran umum mengenai beban kerja serta produktivitas penanganan perkara hukum masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Berdasarkan data resmi yang dihimpun, Pengadilan Agama Pulang Pisau mengawali bulan September 2026 dengan sisa beban perkara dari bulan sebelumnya sebanyak 18 perkara.

Selama periode September 2026, Pengadilan Agama Pulang Pisau mencatat total penerimaan perkara baru sebanyak 23 perkara. Apabila dirinci berdasarkan jenis kualifikasi perkara yang diterima, perkara gugatan masih mendominasi dengan jumlah mencapai 19 perkara, sedangkan perkara permohonan yang diterima tercatat sebanyak 4 perkara. Penambahan perkara baru tersebut menunjukkan tingginya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama dalam menyelesaikan berbagai persoalan perdata, baik yang bersifat sengketa antarpihak maupun permohonan penetapan hukum.

Dari akumulasi penanganan beban perkara tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Agama Pulang Pisau telah menyelesaikan sejumlah perkara dengan berbagai amar putusan dan penetapan. Tercatat sebanyak 10 perkara berhasil dikabulkan, 1 perkara dicabut oleh pihak litigasi, serta 1 perkara diputus dengan amar ditolak. Sementara itu, untuk kategori perkara yang dicoret dari register, digugurkan, maupun yang tidak dapat diterima (NO), seluruhnya tercatat nihil (0 perkara). Pencapaian penyelesaian perkara ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, berkualitas, dan berkeadilan sesuai dengan tata nilai BerAKHLAK dan slogan Pelayanan JUARA.

“C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Yewtree/Timred”