PA Sukamara Gelar Rapat Pembangunan Zona Integritas, Bahas Tindak Lanjut Survei Kepuasan Masyarakat dan Penguatan Tata Kelola

Sukamara, 22 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Sukamara melaksanakan rapat pembangunan Zona Integritas (ZI) pada Rabu (21/10/2026) pukul 14.30 WIB, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua Pembangunan Zona Integritas, Ibu Venynda Kumalasari, S.H., yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Sukamara, serta diikuti oleh seluruh aparatur sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Rapat pembangunan Zona Integritas ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan pelaksanaan program pembangunan Zona Integritas berjalan secara berkelanjutan. Melalui kegiatan tersebut, seluruh aparatur diajak untuk mengevaluasi pelaksanaan program yang telah berjalan, mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu ditingkatkan, serta menyusun langkah tindak lanjut yang terarah guna mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih dan pelayanan peradilan yang semakin baik.
Dalam rapat tersebut, terdapat beberapa agenda penting yang menjadi pembahasan, di antaranya tindak lanjut atas hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Triwulan III Tahun 2026, penerapan Whistleblowing System (WBS), serta monitoring dan evaluasi (monev) terkait penyusunan risk register dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah tindak lanjut terhadap hasil Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan III Tahun 2026. Evaluasi ini penting untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sukamara telah memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan.
Agenda berikutnya adalah pembahasan mengenai penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai salah satu instrumen dalam mendukung pengawasan internal dan menjaga integritas aparatur. Penerapan sistem ini merupakan bagian penting dari upaya membangun lingkungan kerja yang bersih dari praktik penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, maupun tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kedua agenda tersebut, rapat juga membahas monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan risk register serta Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua aspek ini memiliki peran penting dalam memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi berjalan secara sistematis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan terlaksananya rapat ini, Pengadilan Agama Sukamara terus berupaya memperkuat fondasi pembangunan Zona Integritas melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sistem pengawasan, pengelolaan risiko, serta penyempurnaan prosedur kerja.
Diharapkan, berbagai langkah yang dibahas dalam rapat tersebut dapat ditindaklanjuti oleh masing-masing bagian secara konsisten, sehingga pembangunan Zona Integritas tidak sekadar menjadi program formalitas, melainkan benar-benar tercermin dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (zba/redpaskr)
PA Sukamara Gelar Rapat Bulanan Oktober, Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2026 Selanjutnya