Harap Tunggu...

» Kuala Kapuas » PA KUALA KAPUAS GELAR PERSIDANGAN 27 PERKARA DI DUA RUANG SIDANG
PA KUALA KAPUAS GELAR PERSIDANGAN 27 PERKARA DI DUA RUANG SIDANG
  

Kuala Kapuas, Rabu, 21 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kapuas kembali melaksanakan kegiatan persidangan dengan total sebanyak 27 perkara yang terjadwal pada Rabu (21/10/2026). Seluruh perkara disidangkan di dua ruang sidang, yakni Ruang Sidang 1 dan Ruang Sidang 2, guna mendukung kelancaran pelaksanaan persidangan.

Adapun perkara yang disidangkan terdiri atas perkara cerai gugat, cerai talak, isbat nikah, dan dispensasi nikah. Dari keseluruhan perkara tersebut, agenda sidang pertama mendominasi jalannya persidangan pada hari ini, di samping berbagai agenda persidangan lainnya sesuai dengan tahapan masing-masing perkara.

Pelaksanaan persidangan di kedua ruang sidang berlangsung sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. Setiap perkara ditangani berdasarkan tahapan dan ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga proses persidangan dapat berjalan secara tertib dan terarah.

Pemanfaatan dua ruang sidang menjadi salah satu upaya untuk mendukung efektivitas pelaksanaan persidangan, mengingat jumlah perkara yang cukup banyak. Dengan pengaturan jadwal dan pembagian ruang sidang, diharapkan seluruh perkara dapat ditangani secara optimal tanpa mengabaikan ketertiban dan kualitas pelayanan kepada para pencari keadilan.

Melalui pelaksanaan persidangan yang tertib dan terjadwal, Pengadilan Agama Kuala Kapuas terus berupaya memberikan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen pengadilan dalam mewujudkan pelayanan hukum yang berorientasi pada kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.(mus)