Harap Tunggu...

» Sukamara » Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik, Ketua, Sekretaris, dan Jurusita Pengganti PA Sukamara Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial
Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik, Ketua, Sekretaris, dan Jurusita Pengganti PA Sukamara Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial
  

Tingkatkan Tata Kelola Informasi Publik, Ketua, Sekretaris, dan Jurusita Pengganti PA Sukamara Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial

Sukamara, 20 Oktober 2026 –  Dalam rangka meningkatkan kualitas penyebarluasan informasi publik yang profesional, akurat, dan bertanggung jawab, Ketua, Sekretaris, serta Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sukamara mengikuti kegiatan sosialisasi secara daring mengenai Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diadakan oleh Mahkamah Agung RI.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) pukul 09.00 WIB, bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Sukamara. Keikutsertaan para aparatur ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan informasi dan publikasi kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan serta kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting bagi aparatur peradilan untuk memahami tata cara pengelolaan media massa dan media sosial secara tepat. Di era digital, media sosial dan media massa memiliki peran strategis sebagai sarana komunikasi antara lembaga peradilan dan masyarakat. Melalui media tersebut, berbagai informasi mengenai kegiatan, program, kebijakan, serta pelayanan pengadilan dapat disampaikan secara cepat dan luas kepada publik.

Namun, kemudahan penyebaran informasi juga harus diimbangi dengan kehati-hatian, ketelitian, dan tanggung jawab. Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang menjadi acuan bagi satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, sekaligus menjaga kredibilitas lembaga dan kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, dibahas pula alasan pentingnya penerapan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial. Pedoman ini diperlukan untuk mewujudkan keseragaman standar komunikasi kelembagaan, memastikan informasi yang dipublikasikan dapat dipertanggungjawabkan, melindungi informasi yang bersifat terbatas, serta mencegah penyebaran konten yang dapat menimbulkan kesalahpahaman atau merugikan masyarakat.

Salah satu materi utama yang menjadi perhatian adalah enam prinsip konten yang harus diperhatikan dalam pengelolaan media massa dan media sosial, yaitu akurat, resmi, jelas, objektif, impersonal, dan independen.

Selain memahami prinsip-prinsip tersebut, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai jenis informasi dan konten yang dilarang untuk dimuat dalam media massa maupun media sosial. Beberapa di antaranya adalah informasi yang menyesatkan, informasi yang dilindungi atau bersifat terbatas, penilaian atas putusan pengadilan, serta konten yang berpotensi merugikan masyarakat.

Larangan tersebut menjadi perhatian penting bagi aparatur peradilan, mengingat informasi yang dipublikasikan oleh lembaga pengadilan harus senantiasa memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan informasi, serta prinsip independensi dan imparsialitas hakim. Publikasi yang tidak tepat dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Bagi Pengadilan Agama Sukamara, pemahaman terhadap pedoman ini menjadi bekal penting dalam melaksanakan publikasi kegiatan dan penyampaian informasi kelembagaan. Setiap berita, dokumentasi kegiatan, maupun konten yang diunggah melalui kanal resmi pengadilan perlu melalui proses pemeriksaan agar informasi yang disampaikan benar, relevan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zba/redpaskr)