Masyarakat Berani Menolak Gratifikasi, PA Kuala Kurun Dorong Pelayanan Bersih dan Transparan
Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pencegahan gratifikasi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparatur, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan publik. Kesadaran bersama untuk mengikuti prosedur resmi dan menolak pemberian yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih.
Masyarakat yang membutuhkan layanan di Pengadilan Agama Kuala Kurun perlu memperoleh informasi melalui saluran resmi mengenai prosedur, persyaratan, dan biaya yang berlaku sesuai ketentuan. Dengan memahami informasi tersebut, pengguna layanan dapat menghindari praktik pemberian uang atau hadiah di luar mekanisme resmi.
Pemberian yang dimaksudkan untuk mempercepat proses, memengaruhi keputusan, atau memperoleh perlakuan istimewa dapat menimbulkan persoalan integritas. Karena itu, masyarakat tidak perlu memberikan hadiah atau imbalan kepada aparatur untuk mendapatkan pelayanan yang menjadi haknya.
Di sisi lain, aparatur memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan secara profesional, tidak meminta imbalan di luar ketentuan, dan menjaga objektivitas dalam menjalankan tugas. Apabila masyarakat menemukan indikasi pungutan liar atau dugaan pelanggaran integritas, informasi tersebut dapat disampaikan melalui kanal pengaduan resmi dengan tetap memperhatikan fakta dan bukti yang tersedia.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur pendukung terciptanya tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel. Melalui pemahaman dan komitmen bersama, budaya antigratifikasi diharapkan semakin kuat serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)