Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » Teguhkan Integritas, PA Kuala Kurun Dorong Budaya Antigratifikasi dalam Pelayanan Peradilan
Teguhkan Integritas, PA Kuala Kurun Dorong Budaya Antigratifikasi dalam Pelayanan Peradilan
  

Teguhkan Integritas, PA Kuala Kurun Dorong Budaya Antigratifikasi dalam Pelayanan Peradilan

 

 

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id

Pengadilan Agama Kuala Kurun terus mengedepankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pelayanan peradilan. Salah satu prinsip yang perlu dijaga secara konsisten adalah penolakan terhadap gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kampanye antigratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan, menjaga independensi, serta menghindari segala bentuk pemberian yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan pekerjaan.

Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan pengadilan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan resmi. Pemberian uang, hadiah, atau fasilitas kepada aparatur untuk memperoleh kemudahan tertentu bukanlah bagian dari prosedur pelayanan yang semestinya.

Penguatan budaya antigratifikasi tidak hanya bergantung pada keberadaan aturan, tetapi juga pada kesadaran dan keteguhan sikap setiap individu. Integritas harus tercermin dalam perilaku sehari-hari, mulai dari memberikan informasi secara benar hingga melaksanakan pelayanan secara adil tanpa membedakan latar belakang pengguna layanan.

Melalui penguatan kesadaran antigratifikasi, PA Kuala Kurun mendukung terciptanya pelayanan peradilan yang profesional dan berintegritas. Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjaga marwah lembaga peradilan.

Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati

PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!

“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)