Harap Tunggu...

» Kuala Kurun » APP PA Kuala Kurun Rastra Nana Mahardika, S.H., Optimalkan Pengelolaan Data Perkara Melalui Penginputan PBT pada Aplikasi SIPP
APP PA Kuala Kurun Rastra Nana Mahardika, S.H., Optimalkan Pengelolaan Data Perkara Melalui Penginputan PBT pada Aplikasi SIPP
  

APP PA Kuala Kurun Rastra Nana Mahardika, S.H., Optimalkan Pengelolaan Data Perkara Melalui Penginputan PBT pada Aplikasi SIPP

Kuala Kurun | pa-kualakurun.go.id – Jumat, 16 Oktober 2026

Dalam upaya meningkatkan tertib administrasi perkara dan transparansi layanan hukum, Analis Perkara Peradilan (APP) Pengadilan Agama Kuala Kurun, Rastra Nana Mahardika, S.H., mengoptimalkan pengelolaan data perkara melalui penginputan Pemberitahuan Isi Putusan (PBT) secara konsisten dan akurat pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa perkara yang telah diputus oleh majelis hakim dapat segera diproses hingga mencapai status Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) atau ingkrah.

Menjamin Kepastian Hukum bagi Para Pihak

Penginputan data PBT ke dalam SIPP yang tepat waktu dan terekam sempurna memiliki peran yang sangat krusial. Proses ini menjadi landasan formal untuk menghitung tenggang waktu pengajuan upaya hukum (seperti Banding atau Kasasi). Ketika jangka waktu tersebut terlampaui tanpa adanya upaya hukum dari para pihak, maka perkara secara otomatis dinyatakan BHT.

Rastra Nana Mahardika, S.H., menyampaikan bahwa ketelitian dalam mencatat setiap tahapan PBT pada SIPP langsung berdampak pada kepastian hukum masyarakat pencari keadilan.

“Penginputan data PBT yang tertib dan akurat pada SIPP bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan kunci agar perkara yang sudah diputus dapat segera berstatus BHT/ingkrah. Dengan demikian, penerbitan akta cerai maupun legalitas salinan putusan dapat dilakukan dengan cepat tanpa menunda hak-hak para pihak,” ujar Rastra.

Mendukung Kinerja Digital Pengadilan Agama Kuala Kurun

Pengoptimalan pengelolaan data perkara ini juga sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Kuala Kurun dalam memperkuat implementasi peradilan berbasis digital (e-Court dan SIPP). Akurasi data pada SIPP tidak hanya mempermudah pemantauan internal oleh pimpinan dan kepaniteraan, tetapi juga memberikan keterbukaan informasi publik yang real-time bagi para pihak berperkara.

Melalui konsistensi penginputan PBT pada aplikasi SIPP ini, Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berbenah dan berkomitmen memberikan pelayanan prima yang cepat, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan badan peradilan yang modern. (Tim Redaksi PA Kuala Kurun)By.