PA Kuala Kurun Optimalkan Administrasi Perkara Melalui Pengimputan Relaas Panggilan Sidang

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Jum’at, 16 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kuala Kurun terus berkomitmen untuk meningkatkan ketertiban administrasi penanganan perkara serta keterbukaan informasi publik bagi masyarakat pencari keadilan. Salah satu langkah konkrit yang ditekankan adalah kewajiban penginputan relaas panggilan sidang kedalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan persidangan.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data proses persidangan terintegrasi dan terbarui secara real-time, sehingga majelis hakim dapat memantau status pemanggilan secara transparan dan akuntabel. Penginputan relaas panggilan yang tepat waktu sangat krusial dalam mendukung kelancaran proses persidangan, mencegah terjadinya penundaan sidang akibat kendala administratif, serta mempertahankan capaian kinerja SIPP PA Kuala Kurun yang optimal.
” PA Kuala Kurun M.A.N.T.A.P! ” (RNM-TI).