Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1963. Tunjang Kinerja, Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau Manfaatkan Fasilitas Telepon Internal untuk Dukung Kelancaran Komunikasi
1963. Tunjang Kinerja, Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau Manfaatkan Fasilitas Telepon Internal untuk Dukung Kelancaran Komunikasi
  

Tunjang Kinerja, Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau Manfaatkan Fasilitas Telepon Internal untuk Dukung Kelancaran Komunikasi

Foto : Penata Layanan Operasional Pengadilan Agama Pulang Pisau Gunakan Fasilitas Telepon Internal / Kamis (15/10/2026)

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan, Penata Layanan Operasional pada Subbagian Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Pulang Pisau, Mirayanti, S.H., memanfaatkan fasilitas telepon internal yang tersedia di lingkungan kantor sebagai sarana komunikasi dan koordinasi pekerjaan.

Pemanfaatan telepon internal memudahkan komunikasi antarbagian dalam penyampaian informasi maupun koordinasi terkait pelaksanaan tugas. Fasilitas ini menjadi salah satu sarana pendukung yang membantu pegawai berkomunikasi secara praktis dan efisien, sehingga koordinasi pekerjaan dapat berjalan lebih lancar tanpa harus selalu berpindah ruangan.

Melalui penggunaan fasilitas kantor secara optimal, diharapkan efektivitas komunikasi dan koordinasi antarpegawai semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, tertib, dan profesional guna mendukung pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

C.A.T. (Cepat, Aktual, dan Terpercaya), Mry/Timred”

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau