Basmi Pungli dan Tolak Gratifikasi, PA Kuala Kurun Teguhkan Budaya Integritas

Kuala Kurun│pa-kualakurun.go.id
Pengadilan Agama Kuala Kurun terus meneguhkan komitmen dalam membangun budaya kerja yang berintegritas melalui semangat antikorupsi, penolakan terhadap pungutan liar (pungli), serta penolakan terhadap segala bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Integritas merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan peradilan. Setiap aparatur dituntut untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara jujur, profesional, transparan, serta menjunjung tinggi kode etik. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Pungutan liar dan gratifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat merusak kepercayaan publik serta mencederai prinsip keadilan. Oleh karena itu, seluruh aparatur perlu memahami batasan yang berlaku, menghindari konflik kepentingan, dan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan.
Semangat menolak pungli dan gratifikasi juga sejalan dengan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK. Melalui konsistensi dalam menjaga integritas, diharapkan tercipta lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima.
Pengadilan Agama Kuala Kurun mengajak seluruh aparatur dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelayanan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar maupun gratifikasi yang dilarang. Komitmen ini diwujudkan melalui semangat “Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati” demi terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional dan terpercaya.
Basmi Pungli, Tolak Gratifikasi, Melayani Sepenuh Hati
PA. Kuala Kurun M.A.N.T.A.P!
“Bravo PA Kuala Kurun!” (RN-TI)