UPZIS PA KUALA PEMBUANG TERIMA PENYALURAN ZAKAT FITRAH
TAHUN 1442 H DARI PARA PEGAWAI
Foto: Pengurus UPZIS PA Kuala Pembuang saat menerima zakat fitrah dari Pegawai (07/05/2021)
Kuala Pembuang│pa-kualapembuang.go.id
KUALA PEMBUANG – Jum’at, 07 Mei 2021. Unit Pengumpulan Zakat, Infaq dan Sedekah (UPZIS) PA Kuala Pembuang, menerima penyaluran Zakat Fitrah dari Pimpinan, Hakim dan Pegawai PA Kuala Pembuang pada bulan Ramadhan tahun 1442 H. Penerimaan zakat fitrah tersebut dilakukan setelah acara buka puasa bersama dan sholatTarawih bersama di ruang utama PA Kuala Pembuang.
Ketua UPZIS PA Kuala Pembuang, Suwondo S.E, menjelaskan bahwa UPZIS PA Kuala Pembuang tahun ini siap menerima dan menyalurkan zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, infaq dan sadaqah dari Pimpinan, Hakim dan Pegawai PA Kuala Pembuang. Rencananya zakat fitrah yang telah terkumpul akan didistribusikan kepada para mustahik zakat di wilayah Kuala Pembuang pada hari Selasa, tanggal 11 Mei 2021. “Harapan kami mudah-mudahan dengan adanya zakat fitrah tersebut dapat membantu saudara-saudara kita yang memang sangat membutuhkan”, ujarnya.
Foto: Pengurus UPZIS PA Kuala Pembuang saat menerima zakat fitrah dari Pegawai (07/05/2021)
Waktu pengeluaran zakat fitrah dalam perspektif hukum fikih memang memang ada kelonggaran, hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. Disebutkan dalam kitab Tausyih ‘ala Ibni Abi Qasim karya Syaikh Muhammad Nawawi Banten bahwa waktu pelaksanaan zakat fitrah terbagi 5 (lima). Pertama, waktu yang diperbolehkan, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan, sehingga sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah. Kedua, waktu wajib, yaitu ketika seseorang mengalami/menjumpai meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal. Ketiga, waktu dianjurkan, yaitu sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Keempat, waktu makruh, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat Idul Fitri. Kelima, waktu haram yaitu pembayaran zakat setelah tanggal 1 Syawal atau setelah hari raya Idul Fitri dan zakat fitrahnya terbilang qadha.
Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah SWT berfirman dalam Qur’an Surat Hud ayat 114, “Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan”. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Idul Fitri karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya. (Redaksi/QMR)
TINGKATKAN SINERGITAS PENGAMANAN SIDANG, SITA DAN EKSEKUSI, PA KUALA PEMBUANG TEKEN MoU DENGAN POLRES SERUYAN Selanjutnya
PA KUALA PEMBUANG BAGIKAN BINGKISAN LEBARAN BAGI PEGAWAI DAN PPNPN Sebelumnya