Harap Tunggu...

» Sampit » 1705. Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Sampaikan Ketentuan Cuti Besar dan Pembayaran Tunjangan Kinerja
1705. Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Sampaikan Ketentuan Cuti Besar dan Pembayaran Tunjangan Kinerja
  

Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan Sampaikan Ketentuan Cuti Besar dan Pembayaran Tunjangan Kinerja

Sampit│pa-sampit.go.id

Sampit – Dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bulanan Pengadilan Agama Sampit Kelas IB pada Kamis, 8 Oktober 2026, Plt. Kasubbag Umum dan Keuangan menyampaikan penjelasan mengenai ketentuan cuti besar, khususnya terkait pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai yang mengambil cuti besar.

Penyampaian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada seluruh aparatur mengenai ketentuan administrasi kepegawaian dan hak keuangan selama menjalani cuti besar, sehingga pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

PA Sampit : Bahalap, Bahalap, Bahalap !