Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1833. Pengadilan Agama Pulang Pisau Koordinasi ke BP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau
1833. Pengadilan Agama Pulang Pisau Koordinasi ke BP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau
  

Pengadilan Agama Pulang Pisau Koordinasi ke BP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Pulang Pisau, Fakhir Tashin Baaj, S.H., M.Kn. dan Muhamad Basyir, S.H.I. melaksanakan koordinasi dengan Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (BP3AP2KB) Kabupaten Pulang Pisau sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selasa, 13 Oktober 2026.

Koordinasi ini merupakan langkah untuk menjalin komunikasi dan kerja sama dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing instansi, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak serta upaya mewujudkan ketahanan keluarga di Kabupaten Pulang Pisau.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman mengenai peluang kerja sama dan langkah-langkah yang dapat dilakukan secara bersama sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga. Sinergi ini juga diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan keluarga yang membutuhkan perhatian dan koordinasi lintas sektor.

Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki peran dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di bidang perkawinan, perceraian, dan perkara lainnya sesuai dengan kewenangannya. Sementara itu, BP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau berperan dalam pelaksanaan program pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana.

Dengan adanya koordinasi ini, kedua instansi diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan kolaborasi dalam mendukung pemenuhan hak-hak perempuan dan anak serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membangun keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Pengadilan Agama Pulang Pisau terus berupaya menjalin hubungan koordinatif dengan berbagai instansi pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kerja sama lintas sektor menjadi salah satu langkah penting untuk menghadirkan pelayanan yang lebih efektif, terpadu, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui koordinasi dengan BP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau, diharapkan terwujud sinergi yang berkelanjutan dalam mendukung perlindungan perempuan dan anak serta peningkatan kesejahteraan keluarga di Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau