Harap Tunggu...

» Pulang Pisau » 1820. Struktur Organisasi Bagian Kepaniteraan Pada Pengadilan Agama Pulang Pisau
1820. Struktur Organisasi Bagian Kepaniteraan Pada Pengadilan Agama Pulang Pisau
  

Struktur Organisasi Bagian Kepaniteraan Pada Pengadilan Agama Pulang Pisau

Pulang Pisau | pa-pulangpisau.go.id

Pengadilan Agama Pulang Pisau memiliki struktur organisasi bagian kepaniteraan yang berperan penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan, khususnya dalam administrasi perkara dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Struktur organisasi ini menjadi pedoman dalam pembagian tugas, tanggung jawab, serta koordinasi antarpegawai agar seluruh proses pelayanan perkara dapat berjalan secara tertib, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagian kepaniteraan dipimpin oleh Panitera yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan pelaksanaan administrasi perkara, mulai dari penerimaan dan pengelolaan perkara, persidangan, hingga penyelesaian dan pengarsipan berkas perkara. Dalam menjalankan tugasnya, Panitera didukung oleh unsur pelaksana kepaniteraan sesuai dengan susunan organisasi dan kebutuhan kerja pada Pengadilan Agama Pulang Pisau.

Pelaksanaan tugas di bagian kepaniteraan mencakup pengelolaan administrasi perkara, pelayanan pendaftaran perkara, pengelolaan berkas persidangan, administrasi perkara gugatan dan permohonan, serta pengelolaan dokumen perkara. Setiap unsur memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang saling berkaitan untuk memastikan proses administrasi peradilan terlaksana dengan baik.

Melalui pembagian tugas yang jelas dan koordinasi yang berkesinambungan, bagian kepaniteraan berupaya mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Pulang Pisau dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Dengan adanya struktur organisasi bagian kepaniteraan yang tertata, diharapkan seluruh pegawai dapat melaksanakan tugas secara optimal, menjaga ketertiban administrasi perkara, serta terus meningkatkan kualitas kinerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pulang Pisau.

“C.A.T (Cepat, Aktual, dan Terpercaya).” NV/TimRed

https://facebook.com/pengadilan.pulangpisau

https://instagram.com/papulangpisau

https://www.youtube.com/@pengadilanagamapulangpisau6777

https://www.tiktok.com/@pa_pulangpisau